Sabtu, 29 November 2008








aparat kepolisian saat mengamankan massa yang menghalang-halangi eksekusi, AKP Bambang Probo menunjukkan BB sajam, Soteomo SH kuasa hokum Johannes, dan Ahmad Riyadh SH kuasa hokum Penggugat (searah jarum jam)

Eksekusi Ricuh, Temukan Sajam, Pukul Wartawan

Terkait Eksekusi Bangunan Jalan Ronggolawe 9-11

SURABAYA – Gugatan perlawanan (Verzet) dalam aturannya memang tidak bisa menghentikan pelaksanaan eksekusi seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabayasurabaya. Walaupun bangunan tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga. Tetapi anehnya, kenapa pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya tidak pernah dilaksanakan walaupun sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah bukti kalau institusi penegak hokum khususnya PN Surabaya tebang pilih dalam melaksanakan sebuah putusan ataupun konspirasi untuk kepentingan sebagian orang. terhadap objek bangunan di jalan Ronggolawe nomor 9-11

Pelaksanaan eksekusi di jalan Ronggolawe 9-11 surabaya ricuh, terkait adanya perlawanan yang dilakukan tim kuasa hukum gabungan untuk menghadang tim juru sita PN Surabaya dibantu dengan aparat kepolisian. Tetapi perlawanan tersebut sia-sia karena ketegasan aparat menangkap siapa saja yang menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi.

Sekitar 18 orang ditangkap aparat karena tidak mengindahkan dan melawan petugas. Aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti senjata sajam dan akan memproses para pelaku.

Seperti yang diungkapkan Kapolsek Tegalsari AKP Bambang Probo bahwa jajarannya sudah memberikan pengamanan maksimal atas jalannya eksekusi dan orang-orang yang diamankan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ditempat yang sama, tim gabungan kuasa hokum Johannes yang diwakili Donce Andrianto SH mengatakan, kalau timnya bertekad menghadang pelaksanaan eksekusi oleh PN Surabaya, karena dianggap aneh dan keliru serta tidak mengacu pada prinsip objektivitas aturan hokum. “amar putusan eksekusi atas objek lokasi itu tidak jelas sama sekali,”tegasnya dengan berang.

Lebih lanjut Donce menilai, pihak yang dimenangkan yaitu Yayasan Arjuna oleh PN Surabaya pada 1993, tidak pantas diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah diatas tanah eks Negara seluas 1.224 meter persegi karena sudah berakhir kepemilikannya pada tanggal 23 september 1980.

Widya Gumilar SH Juru sita PN Surabaya mengatakan, kalau pada tanggal 3 nopember 2008 sudah diberitahukan kepada siapa saja yang menempati objek eksekusi untuk segera mengosongkan bangunan dan apabila mereka tidak mengindahkan maka tidak salah apabila kami melakukan pengosongan dengan paksa, kata pria yang punya badan tegap itu kepada TIPIKOR.

“Kami disini hanya menjalankan tugas dari PN Surabaya untuk melaksanakan eksekusi, apabila ada yang keberatan boleh melakukakan jalur hokum yang berlaku,”imbuhnya.

Dalam suasana ricuh tersebut sempat salah satu wartawan terkena pukulan yang dilayangkan anak Soetomo SH salah satu tim kuasa hukum Poesoera. Anak Soetomo SH yang belum diketahui namanya tersebut juga meminta kepada salah satu reporter media elektronik untuk tidak menayangkan adegan pemukulan yang dilakukannya. Hal yang sama juga dilakukannya kepada TIPIKOR untuk tidak memuat pemukulan tersebut.

Soetomo saat dikonfirmasi TIPIKOR membantah, kalau anaknya tersebut tidak memukul tetapi dia hanya ingin menyelamatkan bapaknya dari kerumunan orang-orang. “dia ndak mukul tetapi hanya mau nolong bapaknya dan apabila dia memukul itu tidak sengaja,”kata ketua DPD KAI Jawa Timur.

Berdasarkan fakta dilapangan, anak advokat senior ini memang menyelamatkan bapaknya dari kerumunan tersebut dan juga melayangkan bogemnya secara ngawur dan tidak mengetahui kalau bogemannya itu mengenai wartawan yang sedang melakukan peliputan berita.

Walaupun ricuh dalam pelaksanaan eksekusi itu, eksekusi tetap bisa dilakukan dan memasuki lokasi untuk mengeluarkan barang-barang pemiliknya. (nur/and)

3 komentar:

Suara Hati mengatakan...

Apa tidak bisa dengan tidak menggunakan kekerasan.

Irwan mengatakan...

KPK......ADA APAKAH ENGKAU.......SIAPA YG AKAN MENDENGAR JERITAN HATI KAMI........TERUS MAJU BERSAMA MEDIA INVESTIGASI TIPIKOR YANG SKRG ENTAH DIMANA.........................

Media TIPIKOR mengatakan...

kekerasan adalah suatu kebodohan