Sabtu, 29 November 2008

Sugiarto bersama keluarganya saat menjadi saksi di persidangan

Tuduh Istri Terlantarkan Anak, Bos PJTKI Lobi KPN

SURABAYA Perjuangan Sherliy lepas dari kungkungan suaminya patut diacungi jempol. Melihat beban mental setiap hadir dalam persidangan baik gugatan cerai maupun perkara pidana yang dituduhkan Sugiharto kepada Sherliy membuat dirinya semakin kuat menghadapi cobaan yang diterimanya.

Baru saja melahirkan anak pertama dengan operasi cesar dan masih dalam perawatan dokter, malah oleh suaminya sendiri dilaporkan pidana terkait tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sekarang ini, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, Sherliy Atmojo (27) menggugat cerai Sugiharto di PN Surabaya. Tidak terima dengan gugatan cerai yang dialamatkan kepada dirinya, akhirnya Sugiharto sendiri juga memperkarakan Sherliy dengan tuduhan menelantarkan anak kandungnya sendiri. Padahal selama ini, Edbert anak semata wayangnya berada dalam pengasuhan Sherliy.

Menurut sumber, Sugiharto sempat menangis supaya tidak diceraikan. “suaminya itu pernah nangis-nangis minta supaya tidak diceraikan,”kata sumber yang tahu betul permasalahan tersebut saat sumber menjadi penengah permasalahan bahtera rumah tangga keduanya.

Dirinya menerangkan, kalau permasalahan ini bermula pada waktu Sherliy melahirkan anak pertamanya. Setelah melahirkan dirinya dalam perawatan dokter dan tinggal dengan orang tuanya kurang lebih dua bulan. Setelah kondisinya sehat pasca melahirkan, Sherliy kembali kerumahnya di jalan Tidar. Tapi apa kenyataannya, kedatangannya bukan membawa bahagia malah Sherliy selama beberapa bulan tinggal dengan suami dan anaknya malah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Tidak kuat dengan perlakuan suami yang suka ringan tangan, membuat dirinya untuk memberanikan diri meninggalkan rumah dengan membawa serta anaknya. Hingga sekarang Sherliy dan anaknya tinggal di rumah orang tuanya, ungkap sumber.

Sherliy yang meninggalkan rumah tanpa pamit ini membuat Sugiharto melaporkan Sherliy ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah menelantarkan anak. Padahal anak yang menjadi korban ada dalam perawatan Sherliy.

Berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beny SH menyebutkan, kalau perbuatan terdakwa yang menelantarkan anaknya pada bulan September hingga desember 2007, bertempat di jalan Tidar 60 surabaya.

“Terdakwa telah menelantarkan anak pertamanya yang bernama Edbert yang baru saja dilahirkan terdakwa,”kata beny.

Awalnya, ungkap Beny, terdakwa dengan Sugiharto adalah pasangan suami istri yangmenikah pada tanggal 14 September 2006. sedangkan pada tanggal 10 Juni 2007 pasangan ini dikaruniai anak laki-laki yang dilahirkannya dengan cara operasi cesar di rumah sakit internasional.

Namun, pada 26 Juni 2007 terdakwa pergi dari rumah sakit dan meninggalkan anaknya. Terdakwa pergi dan tinggal di rumah orang tuanya. Pada tanggal 2 Oktober 2007 anak tersebut dibawah pulang Sugiharto ke rumah orang tuanya di jalan Tidar Surabaya.

“Selama 3 bulan bayi tersebuttidak pernah dijenguk terdakwa dan dirawat orang tuanya dan 2 orang suster,” ucap Beny.

Suami terdakwa yang juga bos PT Jatim sukses Karya Bersama dan PT Gunawan Sukses Abadi yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja ini telah berusaha menghubungi istrinya. Namun dijawab tidak boleh oleh orang tuanya dengan alasan masih dalam pemulihan badan pasca melahirkan,” tegasnya.

Saat sidang pidana tidak jadi digelar, TIPIKOR memergoki Sugiharto dengan kuasa hukumnya masuk ke ruang Ketua PN Surabaya. Tidak jelas apa yang dilakukan keduanya didalam ruangan orang nomor satu di PN Surabaya.

Kejanggalan tersebut juga terlihat kemarin (7/10) saat sidang perceraian digelar, Edward SH kuasa hukum Sugiharto menjadi saksi dalam perkara perceraian antara Sherly dengan Sugiharto. (and)

Tidak ada komentar: