aparat kepolisian saat mengamankan
Eksekusi Ricuh, Temukan Sajam, Pukul Wartawan
Terkait Eksekusi Bangunan Jalan Ronggolawe 9-11
Pelaksanaan eksekusi di jalan Ronggolawe 9-11
Sekitar 18 orang ditangkap aparat karena tidak mengindahkan dan melawan petugas. Aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti senjata sajam dan akan memproses para pelaku.
Seperti yang diungkapkan Kapolsek Tegalsari AKP Bambang Probo bahwa jajarannya sudah memberikan pengamanan maksimal atas jalannya eksekusi dan orang-orang yang diamankan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ditempat yang sama, tim gabungan kuasa hokum Johannes yang diwakili Donce Andrianto SH mengatakan, kalau timnya bertekad menghadang pelaksanaan eksekusi oleh PN Surabaya, karena dianggap aneh dan keliru serta tidak mengacu pada prinsip objektivitas aturan hokum. “amar putusan eksekusi atas objek lokasi itu tidak jelas sama sekali,”tegasnya dengan berang.
Lebih lanjut Donce menilai, pihak yang dimenangkan yaitu Yayasan Arjuna oleh PN Surabaya pada 1993, tidak pantas diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah diatas tanah eks Negara seluas 1.224 meter persegi karena sudah berakhir kepemilikannya pada tanggal 23 september 1980.
Widya Gumilar SH Juru sita PN Surabaya mengatakan, kalau pada tanggal 3 nopember 2008 sudah diberitahukan kepada siapa saja yang menempati objek eksekusi untuk segera mengosongkan bangunan dan apabila mereka tidak mengindahkan maka tidak salah apabila kami melakukan pengosongan dengan paksa, kata pria yang punya badan tegap itu kepada TIPIKOR.
“Kami disini hanya menjalankan tugas dari PN
Dalam suasana ricuh tersebut sempat salah satu wartawan terkena pukulan yang dilayangkan anak Soetomo SH salah satu tim kuasa hukum Poesoera. Anak Soetomo SH yang belum diketahui namanya tersebut juga meminta kepada salah satu reporter media elektronik untuk tidak menayangkan adegan pemukulan yang dilakukannya. Hal yang sama juga dilakukannya kepada TIPIKOR untuk tidak memuat pemukulan tersebut.
Soetomo saat dikonfirmasi TIPIKOR membantah, kalau anaknya tersebut tidak memukul tetapi dia hanya ingin menyelamatkan bapaknya dari kerumunan orang-orang. “dia ndak mukul tetapi hanya mau nolong bapaknya dan apabila dia memukul itu tidak sengaja,”kata ketua DPD KAI Jawa Timur.
Berdasarkan fakta dilapangan, anak advokat senior ini memang menyelamatkan bapaknya dari kerumunan tersebut dan juga melayangkan bogemnya secara ngawur dan tidak mengetahui kalau bogemannya itu mengenai wartawan yang sedang melakukan peliputan berita.
Walaupun ricuh dalam pelaksanaan eksekusi itu, eksekusi tetap bisa dilakukan dan memasuki lokasi untuk mengeluarkan barang-barang pemiliknya. (nur/and)